Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pedoman ini mengatur tata kelola perusahaan PT Cutseiya Indo Nusantara ("Perusahaan"), untuk menjaga nilai perusahaan dan meningkatkan kepentingan jangka panjang pemegang sahamnya, dan dengan demikian memungkinkan pemegang saham untuk memiliki saham Perusahaan jangka panjang dengan ketenangan pikiran dan kenyamanan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Inti Good Corporate Governance PT Cutseiya Indo Nusantara

  1. Menghormati hak-hak semua pemegang saham
  2. Memastikan kesetaraan semua pemegang saham
  3. Mengembangkan hubungan positif dan lancar dengan para pemangku kepentingan Perusahaan termasuk semua pemegang saham
  4. Memastikan transparansi dengan mengungkapkan informasi Perusahaan secara tepat waktu dan benar.

Keadilan
Keadilan mengacu pada perlakuan yang sama, misalnya, semua pemegang saham harus menerima pertimbangan yang sama untuk kepemilikan saham apa pun yang mereka miliki.
Selain pemegang saham, harus ada keadilan dalam perlakuan terhadap semua pemangku kepentingan termasuk karyawan, masyarakat, dan pejabat publik.

Akuntabilitas
Akuntabilitas perusahaan mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atau alasan atas tindakan dan perilaku perusahaan, sebagai berikut:

  1. Dewan Direksi harus menyajikan penilaian yang seimbang dan dapat dipahami tentang posisi dan prospek perusahaan;
  2. Dewan Direksi harus bertanggung jawab untuk menentukan sifat dan tingkat risiko signifikan yang bersedia diambilnya;
  3. Dewan Direksi harus memelihara manajemen risiko yang baik dan sistem kontrol internal;
  4. Dewan Direksi harus menetapkan pengaturan formal dan transparan untuk pelaporan perusahaan dan manajemen risiko dan untuk menjaga hubungan yang sesuai dengan auditor perusahaan
  5. Dewan Direksi harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan secara berkala, penilaian yang adil, seimbang dan dapat dimengerti tentang bagaimana perusahaan mencapai tujuan bisnisnya.

Tanggung jawab

Dewan Direksi diberikan wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan. Karena itu mereka harus menerima tanggung jawab penuh atas kekuasaan yang diberikan dan wewenang yang dijalankannya.

  1. Dewan Direksi bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen bisnis, urusan perusahaan, menunjuk kepala eksekutif dan memantau kinerja perusahaan. Dengan melakukan hal itu, diperlukan untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan.
    Akuntabilitas berjalan seiring dengan tanggung jawab.
  2. Dewan Direksi harus bertanggung jawab kepada pemegang saham atas cara perusahaan menjalankan tanggung jawabnya.

Transparansi

Prinsip tata kelola yang baik adalah bahwa para pemangku kepentingan harus diberi informasi tentang kegiatan perusahaan, apa yang akan dilakukan di masa depan dan segala risiko yang terlibat dalam strategi bisnisnya.

  1. Transparansi berarti keterbukaan, kesediaan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Misalnya, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kesediaan untuk mengungkapkan angka-angka kinerja keuangan yang jujur ​​dan akurat.
  2. Pengungkapan hal-hal material mengenai kinerja dan kegiatan organisasi harus tepat waktu dan akurat untuk memastikan bahwa semua investor memiliki akses ke informasi faktual yang jelas yang secara akurat mencerminkan posisi keuangan, sosial dan lingkungan organisasi. Organisasi harus mengklarifikasi dan mengumumkan peran dan tanggung jawab dewan dan manajemen kepada publik untuk memberikan tingkat akuntabilitas kepada pemegang saham.
  3. Transparansi memastikan bahwa para pemangku kepentingan dapat memiliki kepercayaan dalam proses pengambilan keputusan dan manajemen perusahaan.