Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan salah satu kegiatan PT Cutseiya Indo Nusantara sebagai Perusahaan swasta nasional berpartisipasi untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui program kemitraan dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
DASAR HUKUM PKBL PT Cutseiya Indo Nusantara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PERMEN BUMN) No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yang telah diubah dengan PERMEN BUMN No. PER-03/MBU/12/2016.
- Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-02/MBU/Wk/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang penetapan pedoman akuntansi program kemitraan dan bina lingkungan revisi tahun 2012 sebagai pengganti pedoman akuntansi program kemitraan dan bina lingkungan BUMN berdasarkan surat edaran Menteri BUMN No. SE-04/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007.
- Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor 21/MBU/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan dan tanggungjawab sosial di lingkungan BUMN.
- Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor 07/MBU/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang pelaksanaan dan penetapan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Surat Edaran Meteri Negara BUMN RI Nomor SE-03/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang wilayah binaan dan BUMN koordinator PKBL 2007.
- Surat Keputusan Menteri BUMN RI Nomor KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang program kemitraan dan bina usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
- Surat Edaran Menteri Negara BUMN RI Nomor SE-433/MBU/2003 Tanggal 16 September 2003 tentang petunjuk pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
YANG TELAH KAMI LAKUKAN
Perusahaan dalam tahap pengembangan bisnis
LAPORAN PKBL
Belum ada